Kekerasan dan perpeloncoan di lingkungan pendidikan layaknya surat kabar rutin tiap tahunnya. Oktober lalu, Gilang Effendi meregang nyawa akibat perpeloncoan oleh Menwa UNS.
Potret Alm. Gilang Effendi, dalam aksi 1000 lilin untuk Gilang di Boulevard UNS, 26 Oktober 2021/Dok.BEM FISIP UNS |
Sikap Publik dan Aksi Mahasiswa
Pengulangan Tragedi dan Kejanggalan Menwa UNS
Respon Rektorat UNS
SIAPA mengira, permintaan Gilang pada Nardi di Jumat (22/10) malam itu menjadi momen terakhir Nardi bersama putra kesayangannya. Sepatu yang belum terpakai milik Nardi sebelum purna tugas menghantarkan putranya itu ke pendidikan dan latihan dasar (diksar) Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. Dengan sepenuh hati, Nardi mencucikan dan menyemir sepatu itu sebelum Gilang pakai.
“Kami malam-malam cari perlengkapan, karena acaranya mendadak diajukan dari MInggu menjadi Sabtu,” ucap Nardi dilansir dari Tribun Jateng.
Gilang, mahasiswa D3 Keselamatan dan Kesehatan Kerja Sekolah Vokasi UNS jenazahnya dihantarkan pulang ke pelukan Nardi dan keluarga pada Senin (25/10) pagi. Nardi tak menyangka, anaknya yang bersemangat saat berangkat mengikuti diksar, sudah pulang menghadap ilahi.
“(Dia) potong rambut malam-malam. Wah sudah ganteng, kata saya begitu. Sudah kaya Akmil. Tahunya mau menghadap Allah Swt,” tambah Nardi.
Resimen Mahasiswa (Menwa), unit kegiatan mahasiswa berbasis pelatihan dasar militer mengulang tragedi kembali. Pada akhir Bulan Oktober 2021, publik dikagetkan dengan sebuah peristiwa meninggalnya Gilang Endi Saputra, mahasiswa yang mengikuti kegiatan pelatihan diklat dasar yang diselenggarakan oleh Menwa UNS.
Pelatihan dasar berlangsung selama dua hari, yakni pada Sabtu, 23 Oktober 2021 sampai Minggu, 24 Oktober 2021. Berdasarkan rekonstruksi Diksar Menwa UNS pada Kamis, 18 November lalu dilakukan peragaan ulang kekerasan oleh NFM (22) dan FPJ (22) dengan menampar dan memukul menggunakan gagang senjata api replika.
Sebelumnya, Gilang sempat mengeluh tidak kuat pada hari pertama namun diabaikan oleh panitia Diksar hingga kemudian pada hari kedua, Gilang tak sadarkan diri dan dilarikan ke RSUD Moewardi Solo namun tidak dapat terselamatkan.
Sikap Publik dan Aksi Mahasiswa
Publik menanggapi peristiwa tragedi Menwa UNS tersebut dengan geram. Tagar #JusticeForGilang sempat memuncaki trending di Twitter selama beberapa hari dan munculnya petisi pembubaran Menwa UNS melalui situs change.org yang ditandatangani oleh lebih dari 20.000 simpatisan secara daring.
Runtutan aksi pun juga dilakukan oleh mahasiswa UNS seperti 1000 lilin solidaritas sebagai peringatan atas meninggalnya Gilang pada Selasa, 26 Oktober 2021. Di bawah satu komando, para peserta aksi menuntut transparansi dan tanggung jawab dari pihak kampus selaku pihak yang bertanggung jawab atas UKM Menwa di UNS. Mengenakan baju hitam, para mahasiswa melakukan doa bersama untuk Gilang Efendi. Aksi kemudian ditutup dengan menyalakan ratusan lilin di depan kampus UNS Kentingan.
Pada Senin, 1 November 2021 lalu, Aliansi Mahasiswa UNS Solo kembali menggelar aksi longmarch dari gedung SPMB UNS menuju gedung rektorat untuk menindaklanjuti 3 poin tuntutan pada aksi lilin sebelumnya. Pertama, meminta kampus tegas dan transparan dalam menghadirkan keadilan dalam kasus meninggalnya Gilang. Kedua, pihak kampus harus bertanggung jawab atas kematian GIlang. Ketiga, Menwa UNS dibubarkan karena sudah tidak relevan di lingkungan akademik.
Menurut Harun Joko Prayitno selaku pengamat pendidikan, perpeloncoan pada kegiatan kampus adalah masalah metodologi yang perlu dievaluasi secara menyeluruh. “Kesannya (membubarkan langsung) setelah terjadi peristiwa tragedi itu kan seperti tidak ada penyelesaiannya. Jadi perlu dicari solusinya dengan duduk bareng, dirunding bareng, dievaluasi seperti apa sistem perekrutannya, bagaimana metodologi pelatihannya, dan tujuan atau targetnya itu apa,” ucap Harun.
Pengulangan Tragedi dan Kejanggalan Menwa UNS
Sebuah akun Twitter dengan nama pengguna @putri_yudianti milik Novaria Putri Yudianti pada momen yang sama sempat menuliskan sebuah utas cuitan mengenai tragedi Menwa UNS yang serupa sempat terjadi pada tahun 2013.
Novaria menceritakan pengalamannya selama 3 pekan mengikuti diksar Resimen Mahasiswa UNS. Pada pekan pertama, pendidikan berjalan dengan lancar dan hukuman saat pelatihan pun sekadar latihan fisik yang belum dirasa terlalu mencekam.
Kemudian pada pekan kedua, tindak kekerasan mulai menjadi hukuman, misalnya dengan tamparan atau dipopor menggunakan senjata api. Latihan fisik pun semakin parah dengan konsekuensi peserta diklat mengalami pendarahan dan nanah pada luka akibat latihan fisik yang terlalu intens dan kondisi tempat dan cuaca yang memperparah kondisi peserta.
Pelatihan dasar pada pekan ketiga diadakan di Desa Karanglo, Tawangmangu. Peserta diklat dipaksa berjalan kaki dari desa tersebut menuju kampus yang jaraknya bisa memakan hampir 24 jam perjalanan.
Rochim Haritsah, salah satu peserta diklat sempat mengeluhkan sakit muntah-muntah dan diare akut 2 hari sebelum long march namun tidak diperhatikan oleh panitia. Di tengah perjalanan, Rochim ambruk sebelum sampai di Jurug. Panitia pun panik dan membawa Rochim ke rumah sakit dengan berbonceng motor bertiga. Nahas, nyawa Rochim tidak terselamatkan di tengah perjalanan menuju rumah sakit.
Respon Rektorat UNS
Jamal Wiwoho selaku pimpinan rektorat Universitas Sebelas Maret mendatangi keluarga Gilang di Desa Dayu, Karangpandan, Karanganyar pada Sabtu, 6 November 2021. Jamal mengucapkan ungkapan bela sungkawa dan berjanji akan mendukung proses hukum yang berlaku.
Melalui keterangannya kepada pers, Jamal menyampaikan seluruh sivitas akademika tidak membenarkan seluruh tindakan yang bertentangan dengan norma yang berlaku. "Sikap UNS sangat jelas, yaitu mendukung upaya pengusutan dan penyelesaian kasus ini agar kebenaran dan keadilan ditegakkan bagi semua pihak. Oleh karena ini, UNS sangat mendukung dan kooperatif dengan upaya pengusutan yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar Jamal seperti dalam keterangan tertulis UNS yang disampaikan kepada pers.
Rektorat UNS pun telah secara resmi membekukan Menwa UNS melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 2815/UN27/KH2021 tertanggal 2021. Melalui SK tersebut, Menwa UNS dilarang melakukan segala aktivitas dalam bentuk apapun.
Keputusan tersebut dianggap kontroversial dengan adanya riwayat korban kekerasan dan perpeloncoan yang terjadi di badan Resimen Mahasiswa UNS selama didirikannya. Banyak tuntutan masyarakat melalui media sosial dan keterangan dari beberapa aktivis yang menuntut pembubaran Menwa yang semakin tidak relevan di masa ini.
Infografis jejak resimen mahasiswa/ Dok. Koma |
Posting Komentar